Selasa, 25 Maret 2008 – 16:56 wib. Sumber; Okezone
JOMBANG – Pengusutan kematian Hani Susi Wariana, korban meninggal dalam kasus dugaan malapraktik bakalan berjalan pincang. Pasalnya polisi kesulitan menemukan bukti-bukti.
Kesulitan pembuktian ini menyusul korban yang sudah dikebumikan Senin (24/03) kemarin, setelah pihak keluarga keberatan dilakukannya autopsi terhadap jenazah siswi kelas I SMP Muhammadiyah 5 Kec Bareng itu. Polisi hanya berpatokan terhadap hasil visum yang dilakukan tim medis RSD Jombang untuk menyeret dokter Pujianto ke meja hijau.
Kapolres Jombang, AKBP Muhammad Kosim mengaku, pihaknya memang mengalami kendala untuk mengungkap dugaan malapraktik yang dituduhkan keluarga korban kepada dokter Pujianto.
Menurutnya, banyak bukti medis yang dibutuhkan namun pihaknya terkendala dengan penolakan visum oleh keluarga korban. Sebelumnya dia berharap, dari hasil autopsi itu, bisa memberikan bukti-bukti medis mengenai kesalahan dokter.
”Keluarga korban menolak autopsi. Padahal hasil autopsi itu menjadi bukti yang kuat bagi kami, apakah ada kesalahan dokter atau tidak,” kata Kosim, Selasa (25/3/2008).
Praktis, ia hanya bisa berharap dari hasil visum yang hingga kemarin juga belum didapatkan pihaknya dari tim medis RSD Jombang. Kendati demikian, ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
”Biarlah majelis hakim yang menentukan dugaan kebenaran malapraktik ini. Kami akan berupaya untuk mengumpulkan bukti sekuatnya,” terangnya.
Atas kondisi ini, ia juga berharap jika dalam persidangan nanti, dugaan malapraktik ini mendapati titik terang, kendati bukti-bukti yang diberikan dirasa masih kurang.
”Saya harap proses selanjutnya berjalan dengan fair. Kalau si dokter ternyata bersalah, ya harus diberi hukuman. Sebaliknya jika tak ada kesalahan, harus dibuktikan secara medis juga,” tukasnya.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya Hani Susi Wariana itu. Ia memastikan jika kasus ini akan segera ditindaklanjuti ke persidangan.
”Tugas kami adalah menuntaskan kasus ini hingga ke wilayah hukum selanjutnya. Tentunya dengan kapasitas dan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya. (Tritus Julan/Sindo/kem)
DIarsipkan di bawah: Good Governance | Ditandai: Jombang, malpraktek, polisi


