http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/dana-add-diduga-disunat-2.html
Rabu, 27/02/2008
JOMBANG (SINDO) – Penyunatan dana program dana alokasi desa (ADD) kembali terjadi.Kali ini,pungutan liar tersebut terjadi di Kecamatan Mojoagung.
Sebanyak 17 desa terpaksa menyetorkan sebagian dana yang mereka terima ke oknum camat setempat. Rata-rata setiap kepala desa harus membayar Rp1,8 juta. Padahal,ADD yang mereka terima dari Pemkab hanya berkisar Rp60–80 juta. ”Dari 18 desa,hanya desa kami yang menolak untuk menyetorkan dana tersebut,” ungkap Kepala Desa Kauman Rachmad Jaya kemarin. Dia mengurai, untuk pemotongan ini Camat Mojoagung terlebih dahulu mengumpulkan seluruh kades di Desa Mancilan.
Saat itu, setiap kades diminta menyerahkan dana untuk biaya pembuatan laporan kegiatan dan surat pertanggungjawab-an (SPJ). ”Para kades terpaksa mengikuti keputusan tersebut karena merasa takut,”bebernya. Selain melakukan penarikan dana,camat juga mengancam agar persoalan tidak dibuka ke publik. Hal itu dilakukan camat, lantaran nama baik Camat Mojoagung itu takut tercemar.
’’ Aksi yang dilakukan Camat Mojoagung ini tak lain adalah upaya pemerasan yang sangat merugikan dan menyengsarakan warga,” keluh Yaya, sapaan akrab Rahmad Jaya. Pengakuan senada juga dilontarkan salah satu kades yang keberatan namanya disebut.Menurutnya, ia takut untuk tak meluluskan permintaan atasannya itu. Jadi, uang sebesar Rp1,8 juta itu begitu saja ia berikan.
Dia menyebut, pemotongan serupa juga dilakukan camat untuk pembuatan proposal sebesar Rp200.000. Kendati demikian, ia mengaku pemotongan itu masih pada tahap kewajaran. ’’ Untuk pemotongan pembuatan proposal sebesar Rp200.000 per desa, kami rasakan wajar-wajar saja, dan tak akan diributkan.Namun dengan ada-nya pemotongan hingga Rp1,8 juta per desa, ini sudah keterlaluan,’’ ujar sumber tadi. Dia mengaku,alasan kades lainnya menerima pemotongan ini juga atas dasar pengetahuan yang minim dalam menyusun SPJ.
Hal ini menyusul ratarata kades di Kecamatan Mojoagung baru saja menjabat. ’’ Seluruh kades yang ada di Mojoagung tergolong buta dengan mekanisme pembuatan SPJ itu sendiri,”tukasnya. Sementara itu, Camat Mojoagung Imam Sudjiono saat ditemui di kantor Kecamatan Mojoagung kemarin, terkesan menghindari konfirmasi wartawan. Bahkan dengan nada tak bersahabat, ia meminta kepada wartawan untuk tak menemuinya.
’’ Saya tak ingin menemui Anda karena tak ada waktu. Jadi mohon dengan hormat, saya tidak bisa memberi tanggapan,” ujar Imam Sudjiono berkelit. Dengan pendek, ia mengaku akan mempelajari seputar pertanyaan yang dilontarkan wartawan. ’’ Saya tak mau komentar,dan akan mempelajari dulu,’’ kilahnya sembari menerima telepon dan terus berlalu. Sementara Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Jombang Chairil Hariya Udaya, mengaku belum menerima laporan dugaan pemotongan dana ADD ini.
Hanya,jika memang dugaan kasus pemotongan ini benar adanya, ia memastikan akan memidanakan camat itu. ’’ Kita lihat saja nanti, kalau memang benar,ini bisa dipidanakan,’’ ungkap Chairil. Keterangan Chairil ini, bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan salah satu tim pemeriksa kecamatan di Bawasda. Dikatakan, kasus dugaan pemotongan dana ADD ini telah sampai di meja Bawasda pada 18 Februari lalu. ’’ Sudah masuk laporannya, tapi untuk lebih jelasnya, tanyakan saja kepada Pak Chairil,’’ ujar Mukhoiriyah. (tritus julan)
DIarsipkan di bawah: Good Governance | Ditandai: ADD, Jombang, Korupsi, Penyunatan, Suyanto


