Senin, 18 Feb 2008
http://www.jawapos.co.id/index.php?act=detail_radar&id=196400&c=109
JOMBANG – Pengungkapan kasus korupsi pada program sertifikat massal atau ajudikasi di beberapa kecamatan di Jombang pada tahun 2006 terus berlanjut. Akhir pekan lalu, penyidik kejari menetapkan S, Kades Kedung Otok sebagai tersangka. Ini diungkapkan Sugimin SH, Kasi Intel Kejari. “Status S, Kades Kedung Otok saat ini adalah tersangka,” kata Sugimin, akhir pekan lalu.
Untuk kepentingan pengembangan kasus, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap S. Namun, karena S masih menjabat sebagai kade, penyidik menempuh prosedur dengan meminta persetujuan kepada bupati. Surat permohonan pemeriksaan kepada bupati dikirimkan ke pemkab pada Jumat (15/2).
Dikatakan Sugimin, dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, modus yang dilakukan tersangka adalah memungut beaya tambahan kepada pemohon program ajudikasi. Besaran pungutan diberlakukan secara beragam. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. “Pemungutan itu dilakukan dengan dalih untuk beaya materai, patok dan lain-lain,” papar Sugimin.
Dari pungutan dana illegal itu, uang yang terkumpul ditaksir mencapai Rp 85 juta. Seharusnya, dalam proyek Land Management and Development ini, kegiatannya dibeayai oleh APBN 2006 dan pinjaman dari Bank Dunia. “Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya,” imbuh Sugimin.
Sebelumnya, dalam kasus ajudikasi, sejumlah mantan perangkat desa telah diproses kejari. Mantan Kades Ploso Geneng, Karjito Utomo adalah salah satunya. (lal)
DIarsipkan di bawah: Good Governance


