Pernyataan Sikap; Bentuk Pansus Demam Berdarah!

Publik kembali terhenyak dan pantas merasa terancam oleh kenyataan bahwa sampai Rabu (30/1/2008), jumlah korban deman berdarah [DB] mencapai 122 orang, 13 diantaranya meninggal dunia.

Meskipun pemkab Jombang sudah menetapkan peristiwa  ini sebagai kejadian luar biasa [KLB], namun tetap saja diyakini kalau korban akan terus mengalami kenaikan. Pasalnya sampai detik ini pemkab belum pernah mengumumkan strategi penanggulangan KLB yang jelas dan aman ke publik. Sebagai catatan saja, KLB DB ini bukanlah yang pertama terjadi. Tahun 2007 lalu, penetapan KLB dilakukan setelah 686  orang terkena penyakit ini, dan harus di rawat diberbagai rumah sakit dan Puskesmas. Yang mencengangkan, 21 orang tidak tertolong lagi. Yang perlu diingat bahwa kesehatan dan rasa aman dari penyakit merupakan hak dasar warga negara yang telah dijamin secara tegas dalam konstitusi kita. Ini barangkali yang tidak dipahami oleh eksekutif dan legislatif  kita. Bagi kami fakta saling menyalahkan antara wakil bupati, kepala Dinkes dan dokter, hanyalah  lelucon birokrasi yang membingungkan. Lelucon itu tidak lebih dari basa-basi menyedihkan yang hanya memperjelas satu hal; TIDAK ADANYA RENCANA PENANGGULANGAN DAN KORDINASI YANG JELAS DAN CERDAS. Di saat yang sama, bupati terkesan hanya sibuk memoles diri sembari tidak lupa menebar pesona  di pelosok-pelosok desa agar terpilih kembali dalam pilkada ke depan.

Seakan tidak mau kalah dengan eksekutif, agaknya wakil kita di DPRD sudah tidak merasa perlu lagi mempunyai kewajiban apapun atas musibah ini. Tidak digunakannya hak interpelasi maupun tidak adanya inisiatif pembentukan pansus DB adalah realitas yang memilukan bagi masyarakat yang memilih mereka. Seharusnya mereka malu. Tidak cukupkah nyawa 13 orang dan erangan ratusan pasien menyadarkan eksekutif dan legislatif? Butuh berapa banyak korban lagi agar mereka mengerti bahwa wabah ini benar-benar mengancam masyarakat Jombang?

Atas hal ini, kami aliansi berbagai elemen masyarakat sipil di kabupaten Jombang, menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Bupati agar menerbitkan aturan hukum yang menjamin pembebasan biaya pengobatan bagi seluruh pasien DB;
  2. Mendesak kepada Pemkab agar melakukan penanggulangan DB  dengan cepat, aman dan gratis;
  3. Mendesak pemerintah agar membuat strategi yang jelas dan komprehensif terkait penanggulangan wabah DB dan mempublikasikan ke masyarakat;
  4. Mendesak kepada DPRD untuk membentuk Pansus Demam Berdarah;
  5. Mendesak kepada DPRD untuk menggunakan hak inisiatif mengajukan Perda penanggulangan DB;
  6. Mendesak kepada Bupati agar mereformasi manajemen di tubuh Dinas Kesehatan karena sangat lamban dalam menangani wabah DB;
  7. Menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kontrol dan pengawasan terkait kebijakan penanggulangan BDB dari pemerintah.

 

Forum Musyawarah Petani Jombang [FMPJ]

Lembaga Pengembangan dan Pertanian Nahdlatul ‘Ulama [LP2NU] Jombang

Perhimpunan Lingkar Indonesia untuk Keadilan [LInK]

LAKPESDAM NU Jombang

DPC Forum Silaturahmi Santri [FORSIS]

KNPI Jombang

Islamic Center for Democracy and Human Rights Empowerment [ICDHRE]

Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum Nahdlatul ‘Ulama [LPBHNU]

Lembaga Kajian dan Advokasi [LEKAS]

Pengawal Transparansi& Keterbukaan [PETRUK]

Lembaga Perlindungan Konsumen [LPK] ADIL

Pos PAHAM

PMII

HMI

GP ANSOR

Wahana Kreasi Kemasyarakatan [WKK] Diwek

Komunitas Masyarakat Peduli Jombang [KMPJ]

Jombang, 4 Pebruari 2008

Tinggalkan Balasan