
Selasa, 05/02/2008
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-timur/penanganan-dbd-lamban.html
JOMBANG (SINDO) – Ketidakjelasan penanganan wabah demam berdarah dengue (DBD) membuat puluhan elemen masyarakat gerah.
Mereka menuntut jajaran Dinas Kesehatan dirombak. Tuntutan itu disuarakan sekitar 20 elemen masyarakat, saat hearing dengan anggota Dewan. Mereka menuding, kinerja Dinkes sangat lamban dalam menangani kasus DBD. Buktinya, korban jiwa mencapai 14 orang dalam sebulan terakhir.Koordinator aksi Musyafak mengatakan,pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, terkesan lamban dalam menangani kasus DBD yang menimpa kota Santri itu. Menurut dia, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah untuk penanggulangan. Jadi, masyarakat khawatir jika korban berikutnya akan berjatuhan.
”Sudah 14 nyawa yang melayang. Namun, seakan- akan eksekutif dan legislatif santai saja dengan kondisi ini,”protes Musyafak, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPD KNPI Kabupaten Jombang itu. Dia mengatakan, seharusnya Dewan memberikan teguran terhadap Dinkes dan wakil bupati. Menurutnya, ada kesan saling lempar tanggung jawab di lembaga eksekutif sendiri.
”Wakil Bupati menyalahkan Dinkes, dan Dinkes menyalahkan dokter. Padahal, mereka seharusnya duduk bersama mencari solusi,”tukasnya. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (Link) Aan Anshori,mendesak Pemkab segera membuat peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan DBD.Menurut dia, dengan adanya payung hukum itu, Dinkes tak akan bisa berdalih jika lamban menangani kasus tersebut.
”Kalau ada perda atau SK Bupati yang mengatur itu, penanggulangan DBD akan bisa segera diatasi.Agar Dinkes tak selalu melemparkan persoalan ini,”ujarnya. Dia juga meminta pemerintah daerah memberikan pelayanan kesehatan gratis terhadap pasien DBD, mengingat jumlah pasien yang saat ini mencapai ratusan orang, rata-rata dari warga miskin.
Pelayanan kesehatan gratis tersebut merupakan jaminan pemerintah daerah terhadap kesehatan warganya. ”Karena ini hak, dan pemerintah daerah harus menjamin ini,” tegas mantan aktivis PMII itu. Menanggapi tuntutan puluhan aktivis LSM itu,Ketua Komisi D (Kesejahteraan) DPRD Masud Zuraimi mendukung wacana pembuatan payung hukum penanganan DBD itu.
Bahkan dia menjamin, Dewan secepatnya menyampaikan hal tersebut kepada eksekutif. ”Kami sepakat saja,tapi tak perlu perda. Karena pembuatannya akan memakan waktu yang lama.Cukup SK bupati saja,” kata Masud. Sementara Kepala Dinkes Andi Bhinuko mengaku, telah berupaya keras menanggulangi wabah DBD. Hanya, kerap kali ia terbentur dengan aturan penganggaran. Jadi, pihaknya lebih berhatihati dalam menggunakan anggaran bencana itu.
”Tahun lalu,kami kena sanksi mengembalikan anggaran yang kami pakai untuk menyubsidi obat-obatan, fogging, dan bubuk abate.Maka dari itu, kami tak berani ambil langkah serupa,” kilah Andi. Lebih jauh dia menyebut, hingga akhir Januari lalu, penderita DBD telah meninggal sebanyak 14 orang.
Dari beberapa kecamatan yang dalam status endemik,Kecamatan Jombang berada pada rangking tertinggi. ”Untuk Kecamatan Jombang saja, enam pasien meninggal dalam sebulan ini. Sementara jumlah kasus di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Peterongan,dan Diwek mencapai 172 kasus,” rincinya. (tritus julan)
DIarsipkan di bawah: Good Governance


