http://harianbangsa.com/main.php?aksi=berita&categories=Mojokerto-Ponorogo&idnews=1995
JOMBANG – Menyusul semakin tidak terkendalinya wabah demam berdarah (DBD) di Jombang, pemerintah setempat didesak untuk mereformasi Dinas Kesehatan (Dinkes) kemarin (4/2). Ratusan aktivis dari 18 element masyarakat kemarin mendesak kepada Dinkes dan Komisi D DPRD Jombang untuk segera mengambil tindakan. Mereka menuding Dinkes lamban mengambil langkah strategis penanganan DBD sehingga berbuntut meninggalnya 14 orang dan 177 lainnya menjalani perawatan.
Koordinator aksi Aan Anshori dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) ditemui sebelum melakukan public hearing dengan Komisi D dan Dinkes menegaskan, tingginya angka korban DBD baik yang meninggal maupun menjalani perawatan menunjukkan lemahnya sensifitas pemerintah terhadap jaminan kesehatan masyarakat.
“Salah satu tugas dari keberadaan pemerintah adalah menjamin terbangunnya kesehatan masyarakat secara baik. Untuk itu, kita mendesak pemerintah betul-betul tidak hanya berwacana dengan menetapkan DBD sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Harus ada penanganan yang kongkrit dan cepat. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana bisa DBD tahun ini menelan korban sebesar itu,” tegas Aan.
Menurut Aan, pemerintah kurang bisa mengambil pelajaran dari kejadian tahun sebelunya. Pada tahun 2007 dilaporkan sebanyak 686 harus menjalani perawatan di rumah sakit dan Puskesmas sementara 21 lainnya gagal diselamatkan.
“Angka korban DBD tahun lalu ternyata masih belum cukup untuk menumbuhkan kepedulian dan mengingatkan tugas pemerintah dalam menjalankan misi kesehatan bagi masyarakatnya,” terangnya dengan nada tinggi.
Massa yang sempat melakukan orasi dan menggelar berbagai poster dengan beragam tulisan akhirnya diterima oleh Komisi D di ruang paripurna gedung DPRD setempat. Di depan Kepala Dinkes Dr. Andy Bhinuko dan anggota Komisi D mereka menyatakan sikap mereka. Diantarnya, mendesak Bupati untuk menerbitkan aturan hukum yang menjamin pembebasan biaya pengobatan gratis bagi pasien DBD, melakukan langkah penanggulanan DBD secara cepat dan aman serta melakukan reformasi manajemen di tubuh Dinkes.
Selain itu, DPRD juga dituntut untuk membentuk Pansus demam berdarah. Juga dilakukannya kajian serta menggali strategi komprehensif untuk menghindari pengulangan wabah DBD serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan DBD.(sol)
DIarsipkan di bawah: Good Governance


