PW NU Jatim Fatwakan Haram Diskriminasi

http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_c&id=284516Hasil Bahtsul Masail Antidiskriminasi

SURABAYA – Setelah melakukan bahtsul masail (pembahasan masalah) selama dua hari, 15 kiai asal Jatim bersama Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) memfatwakan haram terhadap segala bentuk diskriminasi. Termasuk, kebijakan pemerintah yang mengandung nuansa ketidakadilan.
Bahtsul masail tersebut dilangsungkan di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jatim pada 7-8 Mei 2007. Selain dihadiri 15 Kiai dan JIAD, acara itu juga didukung 35 LSM dari seluruh Jawa Timur.

Khatib Syuriah PW NU KH Syafrudin mengatakan, dasar fatwa haram itu adalah pemahaman tentang diskriminasi yang masuk dalam kategori perbuatan zalim dan menyalahgunakan kekuasaan (al juur). “Pemerintah yang bersikap membeda-bedakan dalam memberikan layanan kepada masyarakat juga termasuk dalam hal itu,” katanya.

Pria yang juga ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PW NU Jatim itu menambahkan, yang dimaksud zalim adalah perbuatan yang melampaui hak-hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah perlakuan sama sebagai manusia dan warga negara. “Mereka sama-sama hidup di tanah Indonesia, kenapa harus dibeda-bedakan,” tanyanya.

Dalam konteks pemerintah, lanjutnya, diskriminasi dilakukan dengan cara mengeluarkan kebijakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Misalnya, menelantarkan status kewarganegaraan seseorang karena asal-usul tanpa memberikan kejelasan melalui kebijakan yang memihak.

Syafrudin mengakui bahwa pada dasarnya semua peraturan wajib ditaati. Tapi, jika diskriminatif dan tidak adil, peraturan tersebut tidak wajib ditaati. Bahkan, perbuatan mengabaikan peraturan itu tidak disebut sebagai pelanggaran hukum. “Menurut Islam, tidak melanggar. Tapi tidak menurut hukum positif,” tuturnya.

Lantas, bagaimana sikap warga negara yang terdiskriminasi? Syafruddin mengatakan, warga negara wajib memberitahukan letak kesalahan yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Selain itu, menyadarkan dan mengupayakan agar peraturan itu diperbaiki sesuai dengan kemampuan.

Sementara itu, Koordinator Pelaksana Bahtsul Masail Mashuri mengatakan, fatwa tersebut adalah salah satu bukti bahwa agama juga peduli terhadap gerakan antidiskriminasi. Dia berharap, fatwa itu dapat menjadi spirit gerakan selanjutnya untuk menghapus ketidakadilan, khususnya di Surabaya.

Menurut Mashuri, ada dua bentuk diskriminasi yang berkembang subur. Yaitu regulasi (kebijakan) dan akses pelayanan publik. Dalam bentuk regulasi, buktinya adalah kebijakan pemerintah yang secara tegas membatasi akses pemenuhan hak kewarganegaraan minoritas etnik. “Yang lain, masih kentalnya komersialisasi pelayanan untuk kepentingan segelintir aparat pemerintah,” katanya. (eko)

Hasil Bahtsul Masail Antidiskriminasi

Tinggalkan Balasan