Sumber Jawa Pos
Hari Ini Mulai Datangi Lokasi
MOJOKERTO - Setelah memantau dari jauh polemik Sendi Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya turun tangan. Mereka mulai melakukan investigasi seputar polemik yang melibatkan warga dan Perhutani KPH Pasuruan tersebut. Hari ini, mereka memastikan turun ke lokasi eks Desa Sendi.
Sebelum memulai investigasinya, mereka menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga yang lebih dulu mendampingi warga. Antara lain, Lembaga Peduli Indonesia, Walhi Jatim, LHKI, LBH Jatim, Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) dan Al Harokah Jombang. “Jangan sampai salah masuk. Karena itu, kami butuh bertemu dengan lembaga pendamping, untuk mengetahui proses yang telah berjalan. Sebab, kami tidak ingin merusak proses tersebut,” ungkap anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue di sela pertemuan dengan lembaga pendamping di RM Jimbaran, kemarin.
Keputusan Komnas HAM untuk turun ke lokasi tersebut karena melihat ada hak-hak warga di Sendi. Salah satunya hak untuk mendapatkan pemukiman. Selain itu, dikatakan Bang Syaf, sapaan akrabnya, juga ada kewajiban pemerintah kepada warga. Antara lain, kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi. “Kami sejauh ini belum tahu, apakah sudah dilakukan atau tidak. Sehingga, kami perlu mendatangi lokasi,” katanya.
Namun, dengan posisi warga Sendi yang diuntungkan dengan sejarah keberadaannya, pemerintah semestinya melakukan kewajibannya itu. Desa Sendi dari dulu ada dan sampai sekarang warganya juga masih ada. Paling utama yang harus dilakukan Pemkab Mojokerto, ditegaskan Bang Syaf, mengukuhkan keberadaan Desa Sendi. “Dengan dikukuhkan, maka kewajiban lain akan mengikuti sendiri. Karena keberadaannya telah dikukuhkan, maka harus mendapat perlindungan dan dipenuhi,” ujarnya.
Meskipun baru kali pertama secara resmi turun ke lokasi, namun Komnas HAM sudah banyak mempelajari polemik tersebut. Sehingga, Komnas HAM juga melihat ada sisi kelemahan dengan perjanjian ganti rugi yang selama ini diduga menjadi ’senjata’ Perhutani. Perjanjian yang terjadi pada tahun 1931 tersebut, menurutnya, harus dianggap tidak sah. “Perjanjian itu kan dibuat sebelum kemerdekaan. Maka itu bukan perjanjian, melainkan penekanan. Itu harus dipertimbangkan,” katanya.
Sementara itu, dimulai hari ini dengan mendatangi lokasi eks Desa Sendi, Komnas HAM berencana melakukan investigasinya hingga hari Selasa (25/3) besok. Selain menemui langsung warga Sendi dan berusaha mengumpulkan data-data pendukung, mereka juga mengagendakan bertemu dengan Bupati Mojokerti Achmady dan DPRD setempat. “Kami juga diminta dewan untuk melihat paripurna penyampaian hasil kerja Pansus Sendi,” katanya.
Sebagai ending dari investigasi yang dilakukan tersebut, diungkapkan Bang Syaf, Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi. Baik kepada Pemkab Mojokerto, DPRD dan pihak terkait, termasuk Menteri Kehutanan RI (Menhut).
Sebelumnya, Bang Syaf sempat meminta Pemkab dan Polres Mojokerto bersikap tegas. Hal itu disampaikan setelah muncul sinyal rencana penggusuran warga Sendi. Saat itu, dia juga mengatakan, bahwa kedua institusi itu mempunyai kewajiban konstitusi. Yakni, melindungi warga. Bukan sebaliknya, malah merestui dan melindungi Perhutani.
Tak tanggung-tanggung, dia menegaskan, polisi semestinya pejabat di internal Perhutani yang mengakibatkan kehancuran kawasan lindung yang dikelolanya. Sebab, hal itu jelas-jelas tergolong tindak pidana kejahatan lingkungan. (abi/yr)